Dunia maya sesungguhnya tak beda dengan dunia nyata. Termasuk urusan pergaulan di sosmed (media sosial) juga terikat etika dan aturan hukum. Jangan sampai kita tersandung masalah cuman gara-gara status dan postingan.
Saya tergelitik saat membaca tulisan berjudul "Asal Beropini Bisa Berujung Bui" di majalah Intisari edisi Agustus 2014 yang mengulas permasalahan di dunia maya yang terkait kasus hukum.
Kegandrungan orang Indonesia untuk aktif di sosmed terlihat dari lansiran Semiocast pada Juli 2013 yang menempatkan Indonesia pada urutan ketiga sebagai negara yang paling aktif menggunakan Twitter, yang jumlah tweets/ cuitan nya mencapai 385 tweets per detik. Sementara pada Facebook, Indonesia termasuk empat besar negara pengakses. Bahkan 20 juta lebih banyak dibandingkan dengan Inggris, sesuai data dari Alexis Gravel pada 2013.
Tetapi kenyataanya tidak semua pengguna internet mengerti tentang etika berinternet. Walhasil, terjadi berbagai pelanggaran etika. Resiko atas keteledoran saat menulis di jejaring sosialpun beragam. "Resiko terburuknya itu meninggal" yang pernah terjadi kasus pembunuhan cuma gara-gara saling ejek di facebook.
Di sisi lain, jangan lupa soal kebebasan informasi yang seolah-olah tidak memiliki batasan, namun jika sudah menyangkut seseorang jangan main-main "apalagi yang kita sebarkan itu kejelekanya" itu artinya bisa melanggar privacy seseorang.
Aturan dan etika di media sosial juga perlu dipahami oleh anak-anak remaja. Banyak "Serigala Dunia Maya". Ada penipu, pemerkosa bahkan pedofil yang memanfaatkan media sosial untuk mencari mangsa. Tetapi anak-anak ini juga tidak boleh dibatasi atau dilarang untuk beraktivitas di media sosial karena banyak manfaatnya sejauh bisa memahami dan memperaktekan rambu-rambu di dalamnya.
Perlu juga diberi pengertian, bergaul di media sosial juga menyangkut masalah hukum. Aturan hukum ini perlu dimengerti agar kita aman dan nyaman berekspresi di media sosial. Dua peraturan dalam UU ITE berikut bisa menjadi panduan tentang apa saja yang tak layak.
Pertama, soal penyebaran konten pornografi sesuai pasal 27 ayat (1) UU ITE, kemudian hindari juga kata-kata berbau sarkastis (SARA) yang mampu menimbulkan rasa benci apalagi menjurus pada golongan tertentu, karena tuntutan hukumnya tertulis dalam UU ITE pasal 28 ayat (2), hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal rp. 1 miliar.
Aturan hukum di internet ini tentu tidak dimaksudkan untuk membungkam aktivitas kita, tetapi aturan ini dibuat agar kita lebih waspada dan tidak merusak kebebasan dan privacy orang lain.
(majalah intisari no.623)
No comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar sesuai dengan topik pada postingan ini. Jangan menyisipkan link aktif pada komentar dan jangan sampai komentar Anda masuk komentar SPAM.